SERANG, RUBRIKBANTEN — Aksi premanisme kembali bikin resah! Seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial HE (47) nekat mengancam akan menikam Iding (55), seorang juru parkir, dengan sebilah pisau di area pertokoan sekitar Pasar Ciruas, Kabupaten Serang.
Insiden terjadi saat HE diduga ingin merebut lahan parkir yang dikelola Iding. Merasa tidak digubris karena Iding memiliki mandat resmi dari pemilik toko, HE pun naik pitam. Ia menendang korban dan mengeluarkan pisau dari dalam bagasi motornya, lalu mengacungkannya ke arah Iding sambil mengancam akan membunuh jika lahan parkir tidak diserahkan.
“Oknum ormas ini mengancam agar korban tidak lagi mengelola parkir di areal pertokoan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib, Selasa (6/5).
Karena terus mendapat ancaman, Iding yang merupakan warga Rangkasbitung akhirnya melapor ke Polsek Ciruas pada Jumat (2/5). Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi bukti rekaman CCTV.
HE akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang nongkrong di parkiran Alfamidi 2 Ciruas, tak jauh dari rumahnya, Senin malam (5/5). Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau, motor, dan seragam ormas yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKBP Condro.
Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat.















