CILEGON, RUBRIKBANTEN – Momen Hari Buruh Internasional di Cilegon tahun ini tercoreng oleh dugaan praktik ketenagakerjaan kejam: ratusan buruh di sebuah perusahaan dilaporkan telah dieksploitasi selama hampir dua dekade.
Ketua Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) Banten, James M., mengungkapkan bahwa sekitar 392 pekerja hanya menerima upah bulanan antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta—jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon yang berlaku.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini eksploitasi sistematis yang dibiarkan begitu saja selama bertahun-tahun,” tegas James.
Lebih dari itu, perusahaan juga dilaporkan kerap menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta menggaji pekerja dengan sistem cicilan. Bahkan hingga 1 Mei 2025, gaji bulan April pun belum dibayarkan.
“Bayangkan, bekerja penuh waktu tapi gaji dicicil. Ini bentuk nyata perbudakan modern di tengah kota industri,” ujarnya.
Ironisnya, praktik ini diduga sudah berlangsung hampir 20 tahun tanpa ada intervensi serius dari pemerintah atau pengawasan ketat dari lembaga terkait.















