SERANG, RUBRIKBANTEN – Proyek revitalisasi kawasan wisata Gunung Pinang di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten akhirnya angkat bicara setelah kritik tajam bermunculan dari Karang Taruna, warga sekitar, hingga organisasi mahasiswa Kecamatan Kramatwatu terkait belum adanya izin lingkungan (AMDAL) dalam pengerjaan proyek tersebut.
Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan arahan langsung dari Pj Gubernur Banten, Andra Soni, menyusul adanya aktivitas penebangan dan penggunaan alat berat di kawasan hutan produksi Gunung Pinang.
“Karena ada pengaduan terhadap kerusakan hutan produksi yang ada di Gunung Pinang, kami langsung turun ke lokasi pada hari Minggu. Di lapangan, ditemukan aktivitas oleh PT. Thampomas Putraco, dan kami langsung perintahkan agar dihentikan karena belum mengantongi izin lingkungan,” ujar Wawan.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini, perusahaan tersebut baru memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perum Perhutani KPH Banten, namun belum melengkapi dokumen perizinan seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
DLHK pun segera menginstruksikan agar dilakukan rapat bersama antara PT. Thampomas Putraco, Perhutani, serta Muspika Kecamatan untuk menyusun langkah-langkah lanjutan, termasuk konsultasi publik dengan masyarakat terdampak.
Dalam rapat lanjutan bersama pihak terkait, disepakati empat poin penting:
- PT. Thampomas Putraco akan menempuh proses perizinan lingkungan secara resmi.
- Seluruh aktivitas di lapangan dihentikan sementara hingga izin lingkungan diterbitkan.
- Akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat desa sekitar Gunung Pinang bersama Perhutani.
- Koordinasi dengan Muspika setempat akan segera dilakukan.
DLHK menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran tata kelola lingkungan, dan semua aktivitas pembangunan di kawasan hutan wajib mematuhi peraturan yang berlaku. (*)















