RUBRIKBANTEN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dukungan ini disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI pada Senin (28/04/2025).
“Data statistik sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan perencanaan tata ruang dan wilayah. Kami membutuhkan data spasial dan statistik yang up to date, dari level provinsi hingga desa. Karena itu, kami sangat mendukung revisi UU Statistik ini karena good data leads to good policy,” ujar Ossy di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ia menekankan bahwa setiap proses perencanaan ruang, mulai dari tingkat nasional hingga detail kawasan seperti RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), sangat bergantung pada data spasial yang akurat. “RDTR membutuhkan peta berskala 1:5.000 dari Badan Informasi Geospasial (BIG), yang menjadi dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam perizinan berusaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wamen Ossy menyampaikan bahwa RDTR adalah pintu masuk investasi dan sejalan dengan perhatian tinggi Presiden Prabowo Subianto terhadap kebijakan satu peta (One Map Policy). Dengan bantuan hibah dari Bank Dunia, ia optimistis target penyusunan 2.000 RDTR dapat tercapai dalam 3–4 tahun mendatang.
Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang ada saat ini, seperti ketidaksesuaian data antar instansi, kesenjangan antara data yang tersedia dan kebutuhan teknis, serta akses terbatas terhadap data sektoral. “Ini sebabnya revisi UU Statistik menjadi sangat krusial,” tegasnya.
Rapat dipimpin Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, dan turut dihadiri Plt. Dirjen Tata Ruang, Reny Windyawati serta Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin.















