Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKesehatanKota CilegonPemerintah

BBPOM Bongkar 400 Butir Obat Ilegal di Cilegon, LSM BMPP Minta Apotek Ditindak Tegas

154
×

BBPOM Bongkar 400 Butir Obat Ilegal di Cilegon, LSM BMPP Minta Apotek Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang berhasil mengungkap kasus obat-obatan ilegal di Apotek Gama, Kota Cilegon. Sebanyak 400 butir obat setelan tanpa label dan tanpa resep dokter ditemukan di lokasi tersebut. Ketua Umum LSM BMPP, H. Deni Juweni, atau yang akrab disapa Abah Jen, memberikan apresiasi kepada BBPOM atas keberhasilannya dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal.

Abah Jen menegaskan dukungannya agar BBPOM Serang mengusut tuntas kasus ini. Ia juga mendesak Dinas Kesehatan Kota Cilegon untuk memberikan sanksi tegas kepada Apotek Gama, termasuk penutupan sementara selama proses hukum berlangsung. Jika langkah tegas tidak diambil, LSM BMPP siap melakukan tindakan lanjutan demi kesehatan masyarakat.

“Ini bukan masalah sepele. Kami meminta Dinas Kesehatan Kota Cilegon untuk memberikan penjelasan terkait pengawasan yang menjadi tanggung jawab mereka. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena lemahnya pengawasan,” tegas Abah Jen.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati saat membeli obat. “Beli obat itu untuk sembuh, jangan malah salah obat yang memperburuk kondisi kesehatan. Hindari obat tanpa label dan tanpa resep dokter,” imbuhnya.

Baca juga:  Robinsar Apresiasi Muharram Culture Fest: Bukan Dana Pemerintah, Ini Murni Gerakan Rakyat

Dalam konferensi pers pada Selasa (7/1/2025), Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, menjelaskan bahwa obat-obatan yang ditemukan mengandung zat berbahaya seperti Natrium Diklofenat, Deksametason, Salbutamol Sulfate, Teofilin, Klorfeniramin Maleat, dan Asam Mefenamat. Obat-obatan ini tidak memiliki identitas, nomor batch, tanggal kedaluwarsa, serta informasi dosis dan indikasi yang jelas.

“Keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. Obat ini berbahaya bagi masyarakat dan jelas melanggar hukum,” ujar Mojaza. Pelaku dapat dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap 93 apotek di wilayah tersebut, termasuk Apotek Gama. Namun, ia menegaskan bahwa ranah penindakan hukum berada di bawah wewenang BBPOM dan kepolisian.

“Kami terus berkoordinasi dengan BBPOM terkait kasus ini. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pengawasan dan pembinaan apotek telah dilakukan secara menyeluruh,” katanya.

Baca juga:  Kado Ulang Tahun ke-25, Andra Soni Resmikan Trans Banten Koridor 3: Gratis Naik Bus hingga Akhir Tahun

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha farmasi untuk mematuhi aturan demi keselamatan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan membeli obat hanya dari sumber terpercaya. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten