SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berhasil menetapkan sembilan Peraturan Daerah (Perda) strategis sepanjang tahun 2024. Perda-perda tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari infrastruktur, pangan, hingga rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
Kesembilan Perda tersebut telah diparipurnakan dan diundangkan, di antaranya:
- Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 (ditetapkan 26 Juli 2024).
- Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 terkait Nomenklatur dan Tipologi Perangkat Daerah (6 Agustus 2024).
- Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 terkait Perseroda Bank BPR Serang menjadi Bank Perekonomian Rakyat (24 September 2024).
- Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembubaran PT. LKM Ciomas (7 Oktober 2024).
- Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (7 Oktober 2024).
- Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pangan (Oktober 2024).
- Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBD Perubahan TA 2024 (8 Oktober 2024).
- Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025-2045 (24 Oktober 2024).
- Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025 (31 Desember 2024).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan bahwa setiap Perda memiliki urgensi strategis. Contohnya, Perda Nomor 1 dilandasi amanat Pasal 320 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang memastikan akuntabilitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Perubahan nomenklatur perangkat daerah melalui Perda Nomor 2 bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap struktur organisasi perangkat daerah. Sedangkan perubahan nama Bank BPR Serang menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam Perda Nomor 3, disesuaikan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pembubaran PT. LKM Ciomas (Perda Nomor 4) dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulasi BUMD, sementara percepatan pembangunan infrastruktur penyediaan air minum dalam Perda Nomor 5 bertujuan meningkatkan akses air minum yang merata dan berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, Perda Nomor 6 tentang pangan diharapkan menjamin ketersediaan pangan yang aman, bergizi, dan tersebar merata. Sementara RPJPD 2025-2045 (Perda Nomor 8) dirancang untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 dengan memaksimalkan potensi daerah secara inovatif dan berdaya saing.
“Kesembilan Perda ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang secara berkelanjutan,” ujar Farhan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2025).















