SERANG, RUBRIKBANTEN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan seorang buron (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan dana bantuan Block Grant untuk rehabilitasi ruang kelas dan peningkatan sarana prasarana Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2010. DPO tersebut adalah Kasmin Madrai Nawawi, yang berhasil dibekuk di Terminal Pakupatan, Kota Serang, setelah melalui pengejaran yang intens.
Pengejaran bermula setelah Tim Tabur memperoleh informasi mengenai keberadaan Kasmin Madrai Nawawi di Kampung Cihideng, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Namun, saat tim mendekati lokasi, Nawawi diduga mengetahui kedatangan mereka dan segera melarikan diri dengan bantuan kakaknya, Dadang Hasbullah. Meskipun demikian, Tim Tabur tidak patah semangat dan terus mengejar buronan tersebut, yang akhirnya berhasil diamankan di Terminal Pakupatan pada dini hari.
Kasmin Madrai Nawawi, yang dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung berupa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta, kini akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Pandeglang. Jika denda tidak dibayar, ia akan dijatuhi pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu, Nawawi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 juta, jika tidak, ia akan dihukum dengan pidana penjara tambahan.















