SERANG, RUBRIKBANTEN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang resmi meluncurkan program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 24 desa penerima bantuan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Tb. Suwandi, Rabu (16/4), yang turut dihadiri oleh Polres Serang Kabupaten untuk memastikan kelancaran dan pencegahan penyalahgunaan dana.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan PKS Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum serta SPAM APBD Tahun Anggaran 2025 ini melibatkan Kepala Bidang Sanitasi dan Air Minum DPUPR Serang, Muhammad Ronny Natadipraja, bersama para kepala desa dan perwakilan dari 24 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang. Tercatat, 21 desa menerima Program DAK dan 3 desa lainnya menjadi bagian dari program SPAM APBD.
“Harapan kami, dengan adanya penandatanganan PKS ini, Pokmas dapat segera melaksanakan tahapan berikutnya untuk menyiapkan kegiatan yang akan dijalankan,” ungkap Muhammad Ronny Natadipraja.
Selain itu, DPUPR juga menggandeng Polres Serang Kabupaten untuk memberikan arahan terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam program ini. Kerja sama ini bertujuan agar kegiatan yang dijalankan secara swakelola oleh Pokmas dapat berlangsung tanpa kendala dan penyimpangan dana bantuan.
Dengan langkah ini, Kabupaten Serang semakin memantapkan komitmennya dalam memberikan akses air bersih yang merata bagi warganya. Program SPAM diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi kebutuhan air minum yang berkualitas di 24 desa tersebut.















