Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKabupaten SerangOrganisasiPemerintahPemiluPendidikanPolitikSosial

Andra Soni Tetapkan 19 April Libur Khusus PSU Pilbup Serang, Warga Diimbau Serbu TPS

623
×

Andra Soni Tetapkan 19 April Libur Khusus PSU Pilbup Serang, Warga Diimbau Serbu TPS

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan hari Sabtu, 19 April 2025 sebagai hari libur khusus dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 15 April 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 terkait tahapan dan jadwal PSU.

“Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait hari libur PSU. Saya mengimbau seluruh warga Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilihnya pada 19 April 2025 nanti,” ujar Andra Soni, Selasa (15/4/2025).

Lebih lanjut, Andra menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi ini. Ia berharap PSU berjalan damai dan tertib.

“Saya harap semua proses berlangsung baik dan lancar. Ini pesta demokrasi kita bersama, mari kita jaga dan jalankan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *