SERANG, RUBRIKBANTEN – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, dengan tegas menyatakan bahwa program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor harus berjalan tanpa cela dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Penegasan ini disampaikan Deden sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Gubernur Banten, Andra Soni, yang mendorong transparansi dan keberpihakan kepada masyarakat dalam layanan perpajakan.
“Jadi apa-apa yang menjadi laporan masyarakat, betul atau tidak betul, karena itu merupakan sebuah komitmen yang dilaksanakan oleh Pak Andra Soni agar pelaksanaan penghapusan denda pajak ini betul-betul dirasakan masyarakat dan bebas dugaan pungli yang terjadi di lapangan,” ujar Deden, Senin (14/4).
Lebih lanjut, Deden menegaskan bahwa pungli merupakan bentuk pelanggaran serius yang bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Ia menyebut tidak akan ada ruang bagi oknum yang mencoba memanfaatkan momentum ini demi kepentingan pribadi.
“Pungli itu menghancurkan kepercayaan publik. Bertentangan dengan visi Gubernur meningkatkan pendapatan. Tidak ada toleransi terhadap praktik pungli,” tegasnya.
Dalam upaya memastikan pelayanan yang bersih dan profesional, Deden menekankan pentingnya kemudahan akses dan integritas dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor. Hal ini dinilainya sebagai bentuk penghargaan terhadap warga yang patuh membayar pajak.
“Pelayanan pajak harus mudah dan bebas pungli. Harga mati, publik harus dilayani dengan baik. Wajib pajak ingin memberi kontribusi, harus mendapat layanan mudah,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Bapenda juga menggandeng aparat kepolisian untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungli di lapangan.
“Dari pihak kepolisian akan menurunkan paminal, apa-apa yang menjadi laporan masyarakat itu akan segera ditindaklanjuti,” kata Deden.















