CILEGON, RUBRIKBANTEN – Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, melontarkan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang nekat mengubah warna pelat kendaraan dinas dari merah menjadi putih. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran aturan yang berlaku.
“Saya sudah mendapati langsung ASN yang mengganti pelat mobil dinasnya dari merah ke putih. Dan sekarang, mobil itu sudah tidak bisa dipakai lagi oleh yang bersangkutan,” tegas Fajar saat ditemui di lingkungan Pemkot Cilegon, Senin (14/4).
Fajar menambahkan, kendaraan dinas adalah aset negara yang memiliki aturan ketat dalam penggunaannya. Dirinya juga menyoroti perilaku sejumlah ASN yang mencoba meminta diskon pembayaran pajak kendaraan dinas di Samsat Cilegon.
“Saya minta ASN jangan coba-coba minta diskon pajak kendaraan dinas ke Samsat. Itu bukan kendaraan pribadi, jadi jangan disamakan,” ujarnya.
Fajar menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006. Peraturan tersebut menetapkan standar dan jenis kendaraan dinas, mulai dari kendaraan operasional, jabatan, hingga kendaraan khusus/lapangan.
“Mobil dinas itu hanya boleh dipakai untuk keperluan dinas. Tidak boleh dipakai mudik, jalan-jalan, apalagi sampai mengubah pelat dan minta diskon pajak. Itu pelanggaran serius,” tandas Fajar.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kota Cilegon berkomitmen untuk menertibkan penggunaan aset negara oleh ASN dan memastikan bahwa setiap pegawai negeri taat pada regulasi yang telah ditetapkan. (*)















