Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Tak Punya KTP Pemilik Lama: Polda Banten Pastikan Balik Nama Kendaraan Kini Lebih Mudah

545
×

Tak Punya KTP Pemilik Lama: Polda Banten Pastikan Balik Nama Kendaraan Kini Lebih Mudah

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN –  Polda Banten memastikan masyarakat tak perlu lagi khawatir jika hendak melakukan balik nama kendaraan namun tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Kebijakan nasional penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN II) yang diadopsi oleh Pemprov Banten menjadi momentum penting untuk memutihkan data kendaraan dan mempermudah pembayaran pajak.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan penghapusan bea dan denda tersebut yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.

“Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita imbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama,” ujar Andra Soni kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Ia mengakui banyak masyarakat mengeluhkan kesulitan balik nama kendaraan bekas karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Kini, kendala tersebut tak lagi menjadi masalah.

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi menegaskan bahwa masyarakat cukup membawa KTP asli milik pribadi sebagai dasar identitas baru kendaraan. “Kalau KTP pemilik lama tidak ada, cukup bawa KTP asli pemilik baru. Langsung bisa proses balik nama,” ungkapnya.

Baca juga:  Pahlawan Tak Pernah Mati, Sekda Cilegon Maman Mauludin Kobarkan Semangat Juang di Era Prabowo

Pihaknya juga meminta masyarakat mempersiapkan dokumen lain seperti BPKB, STNK asli, serta membawa fisik kendaraan untuk pemeriksaan data. Hal ini dilakukan guna menjaga keakuratan data kepemilikan dan validitas administrasi.

“Ini kesempatan baik untuk masyarakat Banten. Selain bebas BBN II, juga ada pembebasan sanksi pajak. Kita ingin data kendaraan lebih rapi dan akurat,” tegas Leganek.

Dengan adanya relaksasi ini, pemerintah berharap potensi pajak kendaraan dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan daerah. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten