SERANG, RUBRIKBANTEN – Kabar gembira bagi warga Serang dan sekitarnya! Dalam rangka menjalankan amanat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia gencar mensosialisasikan program pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.
Program yang diusung dengan tagline #AyoBayarPajak ini secara aktif dijalankan oleh Bapenda Kota Serang dan berlaku untuk kendaraan dengan pajak tahun 2024 dan sebelumnya.
“Ayo manfaatkan segera untuk membayar pajak dan kunjungi Samsat terdekat. Pajak kendaraan bermotor warga Banten tahun 2024 ke bawah dibebaskan,” ujar Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, dalam video sosialisasi berdurasi satu menit yang dirilis pada Jumat, 11 April 2025.
Namun, ada catatan penting: pembebasan ini tidak berlaku untuk proses mutasi kendaraan keluar Provinsi Banten.
Program penghapusan pokok dan sanksi administratif ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini.
“Ayo bayar pajak, jangan sampai terlewatkan program penghapusan pokok dan sanksi administratif,” tegas Hari.
Dengan program ini, Pemkot Serang berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memberikan keringanan di tengah situasi ekonomi saat ini. (*)















