SERANG, RUBRIKBANTEN – Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk tidak meninggalkan wilayah Kabupaten Serang hingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selesai dilaksanakan.
Larangan ini dikeluarkan untuk memastikan tidak ada kelalaian dalam pengawasan selama masa krusial ini.
“Panwascam tidak boleh keluar-keluar dan termasuk PKD juga tidak boleh. Sampai pelaksanaan PSU selesai, mereka diminta untuk mengawasi secara ketat dan tidak boleh keluyuran,” tegas Furqon.
Ia menambahkan, jika terjadi pengeluaran petugas dari wilayah, maka risiko kecolongan dalam pengawasan akan sangat besar, dan hal itu tak boleh terjadi. (*)















