Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangNasionalPemerintahPendidikanSosial

Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak: Pemudik Wajib Patuh atau Terjebak di Jalur Alternatif

546
×

Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak: Pemudik Wajib Patuh atau Terjebak di Jalur Alternatif

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Ditlantas Polda Banten akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi di ruas Tol Tangerang-Merak pada 27-30 Maret 2025 untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik. Aturan ini mengatur pergerakan kendaraan menuju Pelabuhan Merak agar lebih tertib dan tidak terjadi kepadatan ekstrem.

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Dr. Leganek Mawardi, menjelaskan bahwa sistem ini akan diterapkan secara bergantian:

  • 27 Maret: Kendaraan dengan plat ganjil menuju Merak, sementara yang genap dialihkan ke jalur arteri.
  • 28 Maret: Giliran plat genap yang boleh melintas di tol, sedangkan plat ganjil harus melalui jalur arteri.
  • 29 Maret: Kendaraan ganjil kembali bisa melintas di tol menuju Merak.
  • 30 Maret: Kendaraan genap yang mendapat giliran terakhir.

Bagi pemudik yang tidak sesuai jadwal, mereka akan dikeluarkan dari tol dan diarahkan ke jalur arteri. Di jalur alternatif ini telah disediakan rest area, penginapan, dan restoran agar pemudik bisa beristirahat sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

“Ini sudah disinergikan dengan sistem tiket penyeberangan. Jadi, pastikan pemudik membeli tiket sesuai jadwal ganjil-genap agar tidak terhambat,” ujar Kombes Pol Leganek Mawardi saat dikonfirmasi di Pelabuhan Pelindo Regional 2 Banten Ciwandan, Kamis (27/3/2025) dini hari.

Baca juga:  Bazar Ramadhan Polri Presisi di Polres Serang Diserbu, Sembako Murah Ludes dalam Satu Jam

Sistem ini tidak berlaku untuk angkutan umum, sehingga bus dan kendaraan umum lainnya tetap bisa melintas tanpa terpengaruh aturan ganjil-genap. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten