SERANG, RUBRIKBANTEN — Dugaan skandal besar mencuat dalam penjualan mayoritas saham dua anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), yakni PT Krakatau Daya Listrik (KDL) dan PT Krakatau Tirta Industri (KTI). Penjualan yang melibatkan korporasi swasta diduga kelompok taipan oligarki Prayogo Pangestu melalui PT Candra Asri Primapersada (CAP), dipersoalkan oleh H. Udin Saparudin, tokoh pendiri Provinsi Banten sekaligus Ketua Majelis Masyarakat Palka.
Udin, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten dengan gelar Pangeran Palka, menilai ada kejanggalan serius yang mengarah pada dugaan konspirasi untuk menghindari kewajiban kepada negara dari hasil penjualan aset BUMN. Ia menyoroti proses pengalihan saham PT KTI, yang semula mayoritas dimiliki KRAS, secara misterius beralih hanya tersisa 0,1% pada pertengahan 2023. Sisanya berpindah ke PT Krakatau Sarana Industri (KSI), yang sejatinya juga anak perusahaan KRAS.
“Aneh, tiba-tiba saham KRAS tinggal 0,1%. Kok bisa? Lalu tiba-tiba dijual oleh PT KSI ke PT CAP. Ini sudah bukan lagi anak perusahaan KRAS, tapi cucu perusahaan,” ujar Udin dalam pernyataannya, Senin (24/3).
Menurut Udin, langkah ini diduga disengaja untuk menghindari aturan yang mewajibkan hasil penjualan anak perusahaan BUMN disetor ke kas negara melalui Kementerian Keuangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden. Dengan menjualnya dalam status sebagai “cucu perusahaan,” hasil transaksi senilai Rp3,2 triliun itu diduga tidak disetorkan ke negara.
“Ini jelas skenario jahat, by design! Negara bisa dirugikan triliunan rupiah,” tegasnya.
Lebih jauh, Udin juga menyoroti bahwa PT KTI, yang selama ini mengelola sumber daya air penting di kawasan Palka, Palima, Padarincang, Cinangka, hingga Pesauran, kini berpotensi dikuasai korporasi swasta. Hal ini dikhawatirkan akan merugikan masyarakat Banten, yang selama ini mempercayakan pengelolaan sumber air itu demi kepentingan bangsa dan negara.
“Sekarang yang diuntungkan korporasi swasta, yang katanya kelompok taipan dan oligarki. Ini tidak bisa dibiarkan!” tandas Udin.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya tengah menyiapkan somasi kepada KRAS dan para pihak terkait. Ia juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta Presiden Republik Indonesia.
“Kami akan kawal ini sampai tuntas demi menjaga hak rakyat Banten dan negara,” tutupnya. (*)















