SERANG, RUBRIKBANTEN – Aksi licik dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akhirnya kandas di tangan jajaran Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Banten. ER (19) dan AS (20), warga Kecamatan Sajira, Lebak, Banten, diringkus polisi saat tengah melakukan aksi ilegalnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Komisaris Besar Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap ketika mengisi solar subsidi menggunakan kendaraan truk Hino Fuso bernomor polisi B 9372 CDB yang telah dimodifikasi.
“Mereka memodifikasi boks mobil dengan tangki tambahan berkapasitas 3.000 liter. Modusnya, mereka mengisi BBM Bio Solar di SPBU secara normal menggunakan barcode resmi dari Pertamina, sesuai kapasitas tangki kendaraan 145 liter,” jelas Yudhis, Selasa (19/3).
Namun, setelah mengisi BBM, lanjut Yudhis, kedua pelaku memindahkan solar dari tangki utama kendaraan ke tangki modifikasi di dalam mobil boks menggunakan pompa elektrik. Selanjutnya, mereka mengganti plat nomor kendaraan yang telah terdaftar barcode Pertamina dan berpindah ke SPBU lain untuk kembali mengulang modus serupa.
“Dari tangan para tersangka, saat diamankan, petugas berhasil menyita solar subsidi sebanyak 2.520 liter yang telah mereka kumpulkan dari berbagai SPBU di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang,” terangnya.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Kami tegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tutup Kombes Yudhis. (*)















