Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Dindikbud Cilegon Kejar 4.700 Anak, PAUD Jadi Gerbang Wajib Belajar 13 Tahun

34
×

Dindikbud Cilegon Kejar 4.700 Anak, PAUD Jadi Gerbang Wajib Belajar 13 Tahun

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon mulai memfokuskan pendataan ribuan anak usia 5-6 tahun yang belum mendapatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Langkah tersebut dilakukan menyusul kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai program wajib belajar 13 tahun, yang salah satunya mencakup satu tahun pendidikan prasekolah atau PAUD.

Banner

Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mengatakan berdasarkan data Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), terdapat sekitar 4.700 anak usia 5-6 tahun di Kota Cilegon yang belum terlayani pendidikan PAUD.

Menurut Heni, angka tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu ditangani bersama. Tahap awal yang dilakukan adalah pendataan dan validasi anak di masing-masing wilayah.

“Langkah pertama adalah mendata dan memvalidasi anak-anak yang ada di Kota Cilegon di masing-masing wilayah. Bunda PAUD kelurahan akan mendata anak usia 5-6 tahun yang belum terlayani pendidikan PAUD,” ujar Heni.

Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Dindikbud untuk menjadi dasar dalam menentukan kebijakan, termasuk melihat kebutuhan layanan pendidikan PAUD di setiap wilayah.

Baca juga:  El Nino Ancam Hingga Desember, Bupati Serang Pastikan Warga Tak Kekurangan Air

Heni menegaskan, penanganan 4.700 anak tersebut tidak serta-merta harus diselesaikan sekaligus dalam satu tahun. Namun, data tersebut menjadi sasaran awal yang akan ditindaklanjuti secara bertahap.

“Kita fokus ke yang 4.700 anak ini dulu. Walaupun mungkin nanti secara bertahap, tidak sekaligus tahun ini. Ini dulu pekerjaan rumah kita bersama,” katanya.

Dalam proses pendataan, Dindikbud juga menggandeng Bunda PAUD mulai tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan. Mereka akan berkoordinasi dengan kader di wilayah masing-masing untuk memastikan anak-anak yang belum mendapatkan layanan PAUD dapat terdata.

Heni menyebut Kota Cilegon saat ini memiliki 39 satuan PAUD, baik formal maupun nonformal. Menurutnya, kapasitas tersebut dinilai masih memungkinkan untuk menampung anak-anak yang belum mendapatkan layanan, terlebih terdapat satuan PAUD yang selama ini masih kekurangan peserta didik.

“Selama ini juga ada PAUD yang kurang murid. Jadi tugas kita semua, mulai dari Dinas Pendidikan, Bunda PAUD Kota, kecamatan dan kelurahan untuk mengajak masyarakat yang memiliki anak usia 5-6 tahun masuk ke PAUD,” jelasnya.

Baca juga:  Disporapar Cilegon Ciptakan SIAGA, Cara Baru Kelola Data dan Agenda

Lebih lanjut, Heni menjelaskan bahwa kebijakan satu tahun pendidikan prasekolah bukan berarti anak yang tidak memiliki ijazah PAUD otomatis tidak diperbolehkan masuk sekolah dasar.

Namun, untuk penerimaan peserta didik baru tahun ajaran mendatang, terdapat prioritas tertentu, salah satunya anak yang telah mengenyam pendidikan PAUD dan memiliki bukti tanda tamat belajar.

“Jadi bukan begitu. Tahun depan, tahun ajaran baru ini yang diprioritaskan adalah anak-anak yang sudah memiliki atau mengenyam pendidikan di PAUD dengan dibuktikan ada ijazahnya atau surat tanda tamat belajar,” ungkapnya.

Selain itu, anak usia 7 tahun ke atas juga menjadi salah satu kelompok yang diprioritaskan.

Heni mengajak para orang tua di Kota Cilegon untuk tidak mengabaikan pendidikan anak pada usia dini. Menurutnya, usia 5-6 tahun merupakan masa penting dalam proses tumbuh kembang anak.

“Usia 5-6 tahun itu adalah masa golden age, perkembangan tumbuh kembang anak yang luar biasa. Sehingga mudah-mudahan masyarakat Cilegon menyadari pentingnya anak-anak mereka di usia tersebut untuk mengenyam pendidikan di PAUD,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!