CILEGON, RUBRIKBANTEN – Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Pengecekan dilakukan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah lapak yang berada di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Langkah tersebut dilakukan kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menelusuri kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan BBM di lokasi tersebut.
Dalam pengecekan itu, personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon memeriksa lokasi yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan sebagai tempat dugaan penimbunan BBM jenis solar.
Namun, dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas hanya menemukan kempu dan sejumlah jerigen dalam kondisi kosong.
Polisi tidak menemukan adanya aktivitas penimbunan BBM maupun kegiatan lain sebagaimana informasi yang diberitakan sebelumnya.
Meski demikian, kepolisian tidak langsung menutup proses penelusuran. Polres Cilegon masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak terdapat praktik penyalahgunaan BBM di lokasi tersebut.
“Pengecekan ini merupakan bentuk respons cepat Polres Cilegon terhadap informasi yang berkembang di masyarakat maupun pemberitaan media. Setiap informasi akan kami verifikasi langsung di lapangan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar petugas di lokasi.
Petugas juga melakukan dokumentasi selama pengecekan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Hasil kegiatan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Polres Cilegon menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah adanya praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar hukum.















