CILEGON, RUBRIKBANTEN – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. bersama 15 anak perusahaannya resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Cilegon pada Selasa, 7 Januari 2025. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, demi menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Acara yang berlangsung di Royal Krakatau Hotel ini dihadiri oleh Direktur Utama PT Krakatau Steel, Akbar Djohan, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, SH., MH, serta para Direktur Utama dari 15 anak perusahaan PT Krakatau Steel Group. Tidak ketinggalan, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Cilegon juga turut ambil bagian dalam momen penting ini.
Kerja sama ini meliputi berbagai aspek, seperti pemulihan aset, konsultasi hukum, pendampingan hukum, hingga pemberian saran konstruktif untuk membantu perusahaan menjalankan prinsip Good Corporate Governance. Dalam hal ini, fungsi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan akan memainkan peran strategis, tidak hanya dalam memberikan masukan hukum tetapi juga dalam mencegah potensi pelanggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, mengingatkan pentingnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). “CSR bukan hanya kewajiban moral, tetapi merupakan amanat undang-undang. Pelanggaran terhadap kewajiban CSR dapat menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk mengambil tindakan, termasuk pembubaran perusahaan,” ujar Diana.
Direktur Utama PT Krakatau Steel, Akbar Djohan, menyampaikan optimismenya terhadap kerja sama ini. “Ini adalah langkah penting untuk memperkuat keberlanjutan perusahaan melalui kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik. Dengan dukungan Kejaksaan, kami yakin dapat mengatasi berbagai tantangan hukum yang dihadapi,” katanya.
Melalui kolaborasi ini, PT Krakatau Steel dan Kejaksaan Negeri Cilegon diharapkan dapat menciptakan sinergi dalam menyelesaikan persoalan hukum sekaligus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia kedua belah pihak. Ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menjaga keberlanjutan operasional dengan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku. (Har/RB)















