Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Tolak Kampung Jadi Kawasan Pemakaman, Warga Tegal Maja Desak Hentikan Pembangunan TPBU

143
×

Tolak Kampung Jadi Kawasan Pemakaman, Warga Tegal Maja Desak Hentikan Pembangunan TPBU

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Mediasi antara warga Lingkungan Tegal Maja, Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, dengan Yayasan Bukit Naga Mas terkait rencana pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) berlangsung alot di Kantor Desa Sampir, Jumat (7/8/2026).

Ketegangan sempat terjadi saat warga menolak mediasi digelar di dalam ruangan kantor desa. Mereka meminta dialog dilakukan secara terbuka di halaman kantor desa agar seluruh masyarakat dapat menyaksikan jalannya pembahasan.

Banner

Permintaan tersebut akhirnya disetujui. Mediasi pun berlangsung di luar ruangan dengan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Waringinkurung, Pemerintah Desa Sampir, Polsek Waringinkurung, perwakilan Yayasan Bukit Naga Mas, dan masyarakat setempat.

Dalam forum tersebut, warga kembali menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan TPBU di wilayah mereka. Kepala Pemuda Lingkungan Tegal Maja, Ukon, mengatakan keberatan masyarakat bukan karena menolak investasi, melainkan karena khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan apabila kawasan tersebut dijadikan kompleks pemakaman.

“Hari ini kami bersama warga Kampung Tegal Maja telah berdialog di Kantor Desa Sampir. Intinya kami tetap keberatan adanya Tempat Pemakaman Bukan Umum. Di sekitar sini juga sudah ada pemakaman umum milik yayasan maupun Dinas Sosial. Kami tidak ingin kampung kami menjadi kawasan pemakaman,” kata Ukon.

Baca juga:  Polres Cilegon Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Integritas

Menurutnya, warga mengkhawatirkan berbagai dampak yang dapat muncul, mulai dari potensi pencemaran sumber air, penurunan nilai properti, hingga dampak psikologis yang dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Selain itu, Ukon mengungkapkan bahwa dalam mediasi tersebut pemerintah desa dan pemerintah kecamatan menyampaikan proses administrasi terkait rencana pembangunan TPBU masih belum rampung.

“Tadi dalam mediasi, statemen Pak Kades menyampaikan izin itu belum ditandatangani. Pak Camat juga menyampaikan hal yang sama, belum menandatangani,” ujarnya.

Warga pun meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga ada keputusan resmi dari pemerintah. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kecamatan Waringinkurung, dan Pemerintah Desa Sampir dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat yang menolak keberadaan TPBU tersebut.

“Kami berharap pembangunan ini tidak berlanjut. Untuk sementara kegiatan pembangunan TPBU dihentikan sampai ada keputusan. Harapan kami, pembangunan TPBU ini ditutup secara permanen. Kami tidak menolak investasi, tetapi jangan pembangunan pemakaman. Kalau perumahan atau tempat rekreasi silakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sampir, Saefudin, menyatakan pemerintah desa akan menindaklanjuti hasil mediasi dengan menggelar musyawarah bersama para ketua RT, RW, dan perangkat desa.

Baca juga:  Andra Soni Sidak, Bongkar Keluhan Warga dan Peringatkan Pungli: Jangan Main-main Kalau Mau Tetap Jadi Pegawai

Menurutnya, musyawarah tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menentukan sikap dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.

“Saya selaku Kepala Desa akan melakukan musyawarah bersama RT, RW, dan aparat desa lainnya. Musyawarah akan dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026, dan hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat pada Selasa, 11 Agustus 2026,” ujar Saefudin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan final terkait kelanjutan rencana pembangunan TPBU oleh Yayasan Bukit Naga Mas. Warga berharap hasil musyawarah pemerintah desa nantinya berpihak pada aspirasi masyarakat yang selama ini menyatakan penolakan terhadap proyek tersebut.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!