TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Keputusan negara yang masih memberikan hak gaji kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat hukum.
Berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku, aparatur sipil negara (ASN) yang diberhentikan sementara karena menjalani proses hukum masih berhak menerima 50 persen gaji pokok hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Aturan tersebut menjadi dasar pencairan hak keuangan Febrie Adriansyah meskipun telah dinonaktifkan dari jabatan strukturalnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Menurut Iqbal, pejabat penegak hukum yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi seharusnya tidak lagi menerima fasilitas maupun hak keuangan dari negara selama menjalani proses hukum.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang semestinya ditangani dengan langkah-langkah luar biasa. Negara harus menunjukkan keberpihakan kepada rasa keadilan publik, bukan justru membiayai tersangka korupsi menggunakan uang rakyat,” ujar Iqbal dalam keterangannya.
Ia juga menilai penerapan asas praduga tak bersalah tidak boleh mengabaikan tuntutan moral dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selain menyoroti persoalan gaji, LBH Trisula Keadilan Indonesia turut mempertanyakan proses penunjukan Jampidsus yang baru. Pengangkatan Kuntadi sebagai pengganti Febrie dinilai perlu mendapat perhatian karena dianggap minim transparansi dan tidak melibatkan pengawasan publik yang memadai.
Iqbal menyebut proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung seharusnya dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, serta masukan dari lembaga pengawas independen.
“Jabatan Jampidsus memiliki peran vital dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, proses seleksinya harus akuntabel dan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” katanya.
LBH Trisula Keadilan Indonesia juga mendesak Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus tersebut.
Mereka meminta DPR bersama pemerintah segera merevisi aturan ASN agar aparatur negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tidak lagi menerima gaji dari negara selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, DPR juga diminta mengawasi secara transparan pengelolaan barang bukti dan aset sitaan dalam perkara korupsi, serta mengevaluasi mekanisme pengisian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menurut Iqbal, kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut harus menjadi momentum reformasi sistem hukum dan kepegawaian nasional agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat dipulihkan.
“Publik menunggu langkah nyata dari DPR dan pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi regulasi yang dinilai memberikan keistimewaan kepada tersangka korupsi,” pungkasnya.















