Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaHukum dan KriminalPemerintahPendidikan

Kapolda Banten Mutasi Kapolsek Cinangka dan Dua Anggota Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan

133
×

Kapolda Banten Mutasi Kapolsek Cinangka dan Dua Anggota Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto mengambil tindakan tegas terhadap Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Ketiga personel tersebut dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten, Selasa (7/1).

Langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Banten Nomor: ST/26/I/KEP./2025 tanggal 7 Januari 2025, yang mengatur mutasi personel di lingkungan Polda Banten. Kapolsek Cinangka AKP AIK, Brigadir DA, dan Bripka DI dipindahkan ke Yanma sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta dua anggota lainnya terkait ketidakprofesionalan dalam tugas,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Didik menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan langkah untuk mendukung pemeriksaan oleh Bidpropam. “Mutasi ini bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran tersebut,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme di tubuh Polda Banten. “Bapak Kapolda Banten akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai komitmen untuk menjaga integritas institusi,” tutup Didik.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *