Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Akademisi Untirta: Polemik Mutasi Sekwan Cilegon Harus Diuji dari Legalitas, Bukan Sekadar Etika

84
×

Akademisi Untirta: Polemik Mutasi Sekwan Cilegon Harus Diuji dari Legalitas, Bukan Sekadar Etika

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Polemik rotasi jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Cilegon mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof. Fauzi Sanusi, menilai kritik Ketua DPRD Kota Cilegon sudah tepat, namun seharusnya tidak hanya berhenti pada persoalan etika pemerintahan, melainkan juga menguji aspek legalitas prosedur mutasi.

Wali Kota Cilegon sebelumnya melakukan rotasi sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Dalam pergeseran tersebut, Heri Mardiana yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD dipindahkan menjadi Inspektur Kota Cilegon. Posisi Sekwan kemudian diisi Agus Zulkarnaen yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon.

Banner

Menanggapi polemik tersebut, Prof. Fauzi Sanusi menyatakan respons Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, sudah berada pada arah yang benar. Namun menurutnya, argumentasi yang dibangun seharusnya lebih menitikberatkan pada aspek hukum administrasi pemerintahan.

“Kesimpulan saya, respons Ketua DPRD sudah benar arahnya, tetapi kurang menggigit secara argumentasi hukum. Ia memilih pintu etika, padahal tersedia pintu yang lebih kuat, yaitu legalitas persetujuan pimpinan DPRD. Dalam politik kelembagaan, diksi etika membuat kritik terdengar santun. Tetapi dalam tata kelola pemerintahan, yang perlu dibuka adalah dokumen: ada atau tidak persetujuan pimpinan DPRD sebelum pelantikan dilakukan,” ujar Prof. Fauzi saat dimintai keterangan melalui pesan singkatnya, Rabu (1/7/2026).

Baca juga:  Jadi Tour Guide Anak-anak di Gedung Negara, Andra Soni Kenalkan Ikan Purba Khas Banten

Ia menjelaskan, apabila belum terdapat persetujuan formal dari pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas komunikasi yang kurang baik.

“Kalau belum ada persetujuan formal, maka isu ini bukan lagi sekadar tidak elok, tidak sopan, atau miskomunikasi. Itu berpotensi menjadi cacat prosedur,” tegasnya.

Sebaliknya, apabila persetujuan formal memang telah diberikan namun tidak dikomunikasikan secara baik kepada unsur pimpinan maupun anggota DPRD, maka persoalan tersebut lebih tepat dipandang sebagai masalah etika dan tata hubungan kelembagaan.

“Tetapi kalau persetujuan formal sudah ada, namun tidak dikomunikasikan dengan baik kepada unsur pimpinan atau anggota DPRD, maka kritik Ketua DPRD lebih tepat dibaca sebagai kritik etika dan tata hubungan kelembagaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, mengaku DPRD baru mengetahui adanya pergantian Sekwan dari informasi yang beredar, bukan melalui pemberitahuan resmi dari Pemerintah Kota Cilegon.

“Kami baru mengetahui adanya mutasi Sekretaris DPRD melalui informasi yang beredar hari ini, bukan melalui komunikasi resmi dari pemerintah daerah,” ujar Rizki usai rapat paripurna, Rabu (1/7/2026).

Baca juga:  KAHMI Cilegon: Rabeg Bukan Sekadar Kuliner, Tapi Simbol Kebersamaan

Menurut Rizki, meski mutasi aparatur sipil negara merupakan kewenangan kepala daerah, pemerintah tetap perlu mengedepankan komunikasi dan etika pemerintahan, khususnya terhadap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kelembagaan DPRD.

Ia menegaskan jabatan Sekwan memiliki fungsi strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, sehingga pergantian pejabat tanpa pemberitahuan dinilai dapat mengganggu agenda kelembagaan.

Rizki menegaskan DPRD tidak mempersoalkan kewenangan Wali Kota melakukan mutasi, namun berharap ke depan setiap kebijakan yang menyangkut DPRD dikomunikasikan terlebih dahulu agar hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga.

“Kami memahami mutasi merupakan kewenangan Wali Kota. Tetapi tata kelola pemerintahan yang baik harus berjalan beriringan dengan etika pemerintahan dan penghormatan terhadap kelembagaan. Kemitraan yang baik tentu harus dimulai dari komunikasi yang baik,” katanya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!