RUBRIKBANTEN – Sejak diluncurkan pada 2017, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menjadi ujung tombak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mereformasi sektor pertanahan di Indonesia. Hingga 2024, 95,9% dari total 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia berhasil terdaftar, menyisakan 5,1 juta bidang sebagai target akhir untuk tahun 2025.
Dalam laporan akhir tahun yang disampaikan pada Selasa (31/12/2024) di Aula Prona, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memaparkan bahwa tahun 2024 mencatat pencapaian signifikan, dengan 9.171.555 bidang tanah terdaftar dan 3.605.520 bidang tersertipikasi. “Kami optimis, sisa 5,1 juta bidang tanah akan selesai terdaftar di 2025, membawa kita pada penyelesaian target 100%,” ujar Nusron.
Legalisasi Aset: Misi Besar yang Hampir Rampung
PTSL bukan sekadar program administrasi, melainkan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong stabilitas ekonomi nasional. Tidak hanya untuk tanah milik individu, program ini juga menjangkau tanah ulayat milik masyarakat adat, tanah wakaf, hingga tanah untuk rumah ibadah yang selama ini belum memiliki sertipikat resmi.
Keberhasilan ini, kata Nusron, tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat. “Namun, kami masih harus berjuang menyelesaikan sisa 4,1% bidang tanah di tahun depan. Komitmen kami tidak hanya pada kuantitas, tapi juga kualitas pelaksanaan program ini,” tegasnya.
Menatap 2025: Komitmen untuk Tanah Tanpa Sengketa
Sisa 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar menjadi tantangan tersendiri di tengah kompleksitas kasus pertanahan di Indonesia. Dengan menyelesaikan pendaftaran tanah secara menyeluruh, pemerintah berharap dapat meminimalisasi potensi sengketa dan konflik tanah di masa depan.
Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya keberlanjutan program ini untuk generasi mendatang. “Kami ingin meninggalkan warisan yang nyata, di mana tanah di Indonesia tidak hanya memiliki nilai ekonomi tetapi juga kejelasan hukum yang kuat,” tutupnya.
PTSL kini berada di ujung perjalanan panjangnya. Apakah Indonesia akhirnya bisa mencetak sejarah baru dalam pengelolaan aset tanah? Jawaban ada di tahun 2025.















