CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tengah mengungkap dugaan penyelewengan dana ummat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta infak sebesar 2 ribu rupiah setiap hari yang diduga disalahgunakan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Cilegon, Nasruddin.
Nasruddin menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait kasus ini. “Belum ada penyidikan yang dilakukan, kita masih mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak yang terkait,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telphon, Kamis (6/3/2025).
Dugaan penyelewengan ini mencuat karena adanya pertanyaan mengenai penggunaan dana hibah dan infak yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umat. “BAZNAS itu mengelola dana hibah dan juga dana infak 2 ribu yang dikumpulkan setiap hari. Pertanyaannya, apakah penggunaannya sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak?” lanjut Nasruddin.
Sebagai informasi bahwa Kejari Cilegon sedang mendalami lebih lanjut apakah dana tersebut digunakan untuk kepentingan umat dan mustahiq (penerima zakat) sebagaimana mestinya. (*)















