RUBRIKBANTEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah harus memiliki fungsi sosial dan tidak boleh menghalangi akses publik. Pernyataan ini ia sampaikan saat menyerahkan 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/02/2025).
“Tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 6, harus mempunyai fungsi sosial. Tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain,” tegas Menteri Nusron di hadapan masyarakat yang hadir.
Program Konsolidasi Tanah ini bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal. Nusron menjelaskan bahwa tanah yang terjebak tanpa akses tidak bisa disertipikatkan dan tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Idealnya pemerintah menyediakan anggaran untuk membeli tanah guna dijadikan jalan. Namun, dalam kasus ini, warga secara sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan bersama. Ini luar biasa,” ujarnya.
Dengan adanya Konsolidasi Tanah dan pembangunan akses jalan, Nusron berharap seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi kini memiliki manfaat lebih besar.
“Jalan sudah dibangun, akses lebih terbuka, kendaraan bisa masuk, dan masyarakat lebih nyaman. Itulah tujuan dari Konsolidasi Tanah,” pungkasnya.
Dari 965 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 250 sertipikat berasal dari Kabupaten Semarang, 200 dari Kota Salatiga, 58 dari Kabupaten Pemalang, 100 dari Kabupaten Kendal, 237 dari Kota Pekalongan, dan 120 dari Kabupaten Pekalongan.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam acara ini, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan jajaran BPN Provinsi Jawa Tengah. (*/RB)















