Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosialTeknologi

Pemerintah Blokir Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

1266
×

Pemerintah Blokir Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, akan menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak di ruang digital.

Melalui peraturan menteri yang sedang disiapkan, pemerintah akan menunda akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan Roblox.

Banner

Meutya menyampaikan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak sesuai batas usia demi melindungi mereka dari berbagai ancaman di dunia digital.

“Anak-anak kita saat ini menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online hingga adiksi terhadap media sosial,” ujar Meutya.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara agar para orang tua tidak harus berjuang sendirian menghadapi dampak negatif algoritma media sosial terhadap anak.

Implementasi kebijakan tersebut dijadwalkan mulai 28 Maret 2026, dengan menonaktifkan secara bertahap akun-akun yang terdeteksi dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Baca juga:  Hujan Lebat Lumpuhkan Akses Ciwandan, ASDP Alihkan Penyeberangan ke Merak

Proses penonaktifan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap aturan pemerintah.

Meutya menyadari kebijakan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin kebingungan menghadapi perubahan ini. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil di tengah kondisi darurat digital,” katanya.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk melindungi masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan justru menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Meutya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!