Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Kepala Kantor Imigrasi Cilegon Hadiri Penyuluhan Hukum Penegakan Hukum Keimigrasian Pasca KUHAP 2025

125
×

Kepala Kantor Imigrasi Cilegon Hadiri Penyuluhan Hukum Penegakan Hukum Keimigrasian Pasca KUHAP 2025

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Penegakan Hukum Keimigrasian Pasca KUHAP 2025” pada Rabu, 25 Februari 2026, di Aula Lantai 18 Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta. Kegiatan ini diikuti jajaran aparatur penegak hukum, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Penyuluhan tersebut menjadi forum strategis dalam memperkuat pemahaman aparatur terhadap implementasi KUHAP 2025, khususnya dalam konteks penegakan hukum keimigrasian. Materi disampaikan oleh Edward O. S. Hiariej yang menegaskan penempatan Polri sebagai penyidik utama serta penguatan prinsip diferensiasi fungsional guna mencegah tumpang tindih kewenangan.

Banner

Selanjutnya, Sigid Riyanto memaparkan kedudukan PPNS dalam sistem peradilan pidana, termasuk pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara penyidik utama, PPNS, dan penyidik tertentu. Sementara itu, Hendry Julian Noor menjelaskan peran strategis PPNS dalam penanganan tindak pidana dan pelanggaran administratif dengan pendekatan ultimum remedium, yakni mengutamakan sanksi administratif sebelum pidana.

Dalam sesi diskusi, turut dibahas penegasan kewenangan PPNS Imigrasi dalam KUHAP terbaru, koordinasi dengan penyidik Polri dalam proses pro justitia, kewajiban pemberitahuan hak-hak tersangka, saksi, dan korban, serta penggunaan kamera pengawas audio visual untuk menjamin transparansi pemeriksaan.

Baca juga:  125 KK di Makamaja Terisolasi, Warga Teriak Minta Jalan Dibuka

Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan kesiapan jajaran imigrasi menghadapi perubahan regulasi.

“Penyuluhan ini menjadi momentum penguatan pemahaman dan sinergi antarpenegak hukum. Kami berkomitmen memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan profesional, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan KUHAP 2025,” ujarnya.

Partisipasi dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Cilegon dalam memperkuat kompetensi sumber daya manusia serta menghadirkan penegakan hukum keimigrasian yang adaptif, transparan, dan berintegritas di tengah dinamika regulasi terbaru.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!