JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Kamis (19/2/2025) di Jakarta.
Menteri Nusron menegaskan RTRW provinsi menjadi acuan utama penyusunan RTRW Kabupaten/Kota untuk mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan. Ia menekankan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87% harus dipertahankan. Di Sulut, capaian LP2B mencapai 91,14%, dan perlu diturunkan ke tingkat kabupaten/kota.
“Kontrol bupati dan wali kota agar segera menyusun RTRW yang selaras dengan provinsi. Jangan sampai alih fungsi lahan sawah terjadi,” tegas Nusron.
Dari 15 kabupaten/kota di Sulut, baru tiga daerah yang memiliki RTRW. Sisanya harus segera menyesuaikan dokumen tata ruangnya. Perbedaan RTRW provinsi dan kabupaten/kota hanya pada skala peta: provinsi 1:250.000, kabupaten 1:50.000, kota 1:25.000, dan detail kecamatan dituangkan dalam RDTR 1:5.000.
Gubernur Yulius Selvanus menyatakan syukur atas terbitnya Persub yang dipersiapkan sejak 2019. Dokumen ini akan dijadikan Peraturan Daerah dan menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara, sekaligus memperkuat kepercayaan investor.
“Dengan RTRW resmi, pembangunan Sulut ke depan lebih terarah dan pasti,” ujar Yulius.















