Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Nusron Serahkan RTRW Sulut 2025-2044, Tekankan Perlindungan Lahan Sawah

111
×

Nusron Serahkan RTRW Sulut 2025-2044, Tekankan Perlindungan Lahan Sawah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Kamis (19/2/2025) di Jakarta.

Menteri Nusron menegaskan RTRW provinsi menjadi acuan utama penyusunan RTRW Kabupaten/Kota untuk mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan. Ia menekankan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87% harus dipertahankan. Di Sulut, capaian LP2B mencapai 91,14%, dan perlu diturunkan ke tingkat kabupaten/kota.

Banner

“Kontrol bupati dan wali kota agar segera menyusun RTRW yang selaras dengan provinsi. Jangan sampai alih fungsi lahan sawah terjadi,” tegas Nusron.

Dari 15 kabupaten/kota di Sulut, baru tiga daerah yang memiliki RTRW. Sisanya harus segera menyesuaikan dokumen tata ruangnya. Perbedaan RTRW provinsi dan kabupaten/kota hanya pada skala peta: provinsi 1:250.000, kabupaten 1:50.000, kota 1:25.000, dan detail kecamatan dituangkan dalam RDTR 1:5.000.

Gubernur Yulius Selvanus menyatakan syukur atas terbitnya Persub yang dipersiapkan sejak 2019. Dokumen ini akan dijadikan Peraturan Daerah dan menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara, sekaligus memperkuat kepercayaan investor.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Tekankan K3 Jadi Prioritas, Ratusan Perusahaan di Banten Digganjar Penghargaan

“Dengan RTRW resmi, pembangunan Sulut ke depan lebih terarah dan pasti,” ujar Yulius.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!