SERANG, RUBRIKBANTEN – Setelah bertahun-tahun buron, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akhirnya berhasil menangkap Moh. Ripai, terpidana kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ripai diamankan pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jl. RHM Noeradji, Gang Bambu, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kasus korupsi yang menjerat Ripai bermula dari penyalahgunaan dana bantuan rehabilitasi ruang kelas dan sarana prasarana Madrasah Tsanawiyah ANNIZHOMIYAH di Jaha, Pandeglang, pada Tahun Anggaran 2010. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta.
Atas perbuatannya, Ripai dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Pandeglang untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan hakim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, mengapresiasi kerja keras tim dalam menangkap buronan kasus korupsi ini dan menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu para pelaku kejahatan yang merugikan negara.
“Kami akan terus berupaya menegakkan hukum dan memastikan para pelaku korupsi tidak lolos dari jerat hukum,” ujar Rangga.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi serta menindak tegas para pelaku yang berusaha menghindari hukuman.















