SERANG, RUBRIKBANTEN – Langkah Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang melaporkan salah satu media lokal ke Polda Banten menuai kritik tajam dari pengamat kebijakan publik. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap arif seorang pejabat publik dalam menyikapi kritik dan kontrol sosial yang dijalankan pers.
Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, langkah pelaporan ke kepolisian justru berpotensi mencederai iklim demokrasi dan kebebasan pers.
“Sebagai pejabat publik, wali kota seharusnya lebih bijak dan dewasa dalam menyikapi kritik. Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, mekanismenya jelas, gunakan hak jawab atau klarifikasi, bukan langsung melaporkan ke polisi,” kata Adib saat dihubungi, Senin (26/1/2026).
Ia menilai, membawa persoalan jurnalistik ke jalur hukum pidana merupakan langkah berlebihan dan mencerminkan ketidaksiapan pejabat publik menerima kritik. “Kalau ada data yang dianggap salah atau kurang konfirmasi, itu persoalan sederhana. Tidak perlu kriminalisasi,” tegasnya.
Adib juga menyoroti fakta bahwa media yang dilaporkan merupakan media yang telah terverifikasi Dewan Pers. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam sistem demokrasi, pers adalah pilar keempat. Sengketa antara pejabat publik dan media wajib diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang pers,” ujarnya.
Tak hanya mengkritik langkah Wali Kota Serang, Adib juga menyinggung sikap aparat penegak hukum yang menerima laporan pidana atas produk jurnalistik. Ia mempertanyakan mengapa laporan tersebut diproses tanpa terlebih dahulu merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers.
“Penyidik seharusnya cermat. Ada MoU Kapolri dengan Dewan Pers terkait penanganan sengketa pers. Ini harus dihormati agar kepolisian tidak terkesan menjadi alat kriminalisasi media,” katanya.
Adib mengingatkan, jika pola pelaporan pidana terhadap media terus dibiarkan, hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Pejabat publik yang merasa terganggu oleh pemberitaan bisa dengan mudah melaporkan media atau kreator konten ke polisi.
“Kalau ini dibiarkan, penegakan hukum bisa sengkarut dan dinilai tebang pilih. Pejabat publik harus menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, bersikap bijak, dan tidak anti-kritik,” pungkasnya.















