JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan saham setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 8 persen, Rabu (28/1/2026).
Trading halt dilakukan tepat pukul 13.43.13 WIB pada sistem Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan kembali dibuka pukul 14.13.13 WIB tanpa perubahan jadwal perdagangan.
Langkah tegas tersebut diambil BEI sebagai mekanisme pengamanan pasar guna menjaga agar aktivitas perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien di tengah tekanan tajam pasar.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 yang mengatur tata cara penghentian sementara perdagangan akibat penurunan indeks secara signifikan.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menyatakan bahwa trading halt merupakan prosedur standar untuk meredam volatilitas ekstrem dan melindungi kepentingan investor.













