SERANG, RUBRIKBANTEN – Sulit mendapatkan pekerjaan di tanah rantau, NP (35), warga Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, nekat terjun ke dunia narkoba. Namun, belum genap sebulan menjalankan bisnis haramnya, ia ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (16/02) sore.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan bahwa penangkapan NP berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya dalam peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Ricky Handani segera melakukan penyelidikan.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas tersangka. Setelah dilakukan pendalaman, petugas langsung mengamankan NP di rumah kontrakannya,” jelas AKBP Condro, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (18/02/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan total berat 3,81 gram yang disembunyikan dalam tas hitam. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.
“Dari tangan tersangka, kami menyita sembilan paket sabu, timbangan digital, dan handphone sebagai sarana transaksi,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaan, NP mengaku mendapatkan sabu dari BO (DPO) yang ditemuinya di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia berdalih terpaksa menjual sabu karena desakan ekonomi akibat sulit mendapatkan pekerjaan di perantauan.
“Tersangka mengaku menjual sabu karena kebutuhan ekonomi. Saat ini kami masih menyelidiki jaringan pemasoknya yang berasal dari Jakarta Barat,” tambah AKP Bondan Rahadiansyah.
Akibat perbuatannya, NP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.















