Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKota CilegonKota SerangKota TangerangOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Kejati Banten Dituding Biarkan Kasus Korupsi Rp39 Miliar Berlarut-larut, Ini Tuntutan Komunitas Soedirman 30

193
×

Kejati Banten Dituding Biarkan Kasus Korupsi Rp39 Miliar Berlarut-larut, Ini Tuntutan Komunitas Soedirman 30

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Komunitas Soedirman 30 mengecam lambannya proses penyelidikan dugaan korupsi Dana Biaya Penunjang Operasional (BPO) Pemprov Banten senilai Rp39 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hingga pertengahan Februari 2025, tidak ada perkembangan signifikan dalam kasus ini, meskipun telah dilimpahkan Kejaksaan Agung sejak awal Januari.

Koordinator Umum Komunitas Soedirman 30, Kawan Bento, menyoroti minimnya transparansi penyelidikan. Kejati Banten hanya memeriksa tujuh pegawai tanpa memberikan klarifikasi status hukum mereka. Padahal, berdasarkan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, Banten masih dalam kategori “rentan korupsi” dengan skor 71,21, meski mengalami kenaikan 2,13 poin dari tahun sebelumnya.

Lambannya penanganan kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya disfungsi sistemik dalam penegakan hukum di Banten. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sejak 2020, sebanyak 30 kasus korupsi di provinsi ini masih terbengkalai di tahap penyidikan, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. Fenomena ini mengulang pola lama yang dilaporkan ICW pada 2010, di mana Banten dikenal sebagai provinsi dengan praktik monopoli kekuasaan yang kuat, membuat korupsi tumbuh subur akibat lemahnya kontrol hukum.

Baca juga:  Sekda Cilegon Genjot Akhir Tahun: OPD Diminta Gaspol, Administrasi Harus Tepat dan Cepat

Kejati Banten dinilai gagal memanfaatkan kewenangannya secara maksimal sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga ini memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, serta pemanggilan saksi kunci, tetapi tidak menunjukkan langkah konkret dalam mempercepat penyelidikan. Minimnya koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit anggaran daerah semakin memperparah ketidaktransparan proses hukum.

Komunitas Soedirman 30 mendesak Kejati Banten untuk segera mengambil tindakan tegas dalam kasus ini dengan melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Membuka akses informasi publik terkait perkembangan penyelidikan kasus BPO secara real-time, sesuai dengan amanat Pasal 9 PP Nomor 68 Tahun 1999.
  2. Mempercepat proses penyidikan kasus korupsi dana BPO.
  3. Segera memeriksa mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
  4. Menindak tegas seluruh kasus korupsi yang masih terbengkalai di Banten.
  5. Melaksanakan seluruh langkah ini berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih.
Baca juga:  Di Tengah Panasnya Politik Nasional, Pemuda Lintas Iman di Serang Jadi Oase Damai: Menolak Kekerasan, Menjaga Indonesia

 

Komunitas Soedirman 30 menegaskan bahwa tanpa ketegasan dan transparansi, kasus korupsi dana BPO ini hanya akan menambah daftar panjang kasus korupsi di Banten yang tidak terselesaikan. Jika Kejati Banten terus lamban dalam menangani perkara ini, maka cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Banten hanya akan menjadi utopia.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten