Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten SerangOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

DPRD Kabupaten Serang Sepakat, Dua Raperda Bupati 2025 Melaju ke Pansus

206
×

DPRD Kabupaten Serang Sepakat, Dua Raperda Bupati 2025 Melaju ke Pansus

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang mengesahkan langkah besar bagi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang tahun 2025. Seluruh fraksi DPRD dengan suara bulat menyetujui pembahasan lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang.

Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Bahrul Ulum, dihadiri para wakil ketua, anggota dewan, serta pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Juru Bicara Fraksi PDIP, Fatmawati, menegaskan bahwa dua Raperda, yaitu terkait penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta Raperda mengenai penambahan penyertaan modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani dan Perseroda BPR Serang, telah mendapat persetujuan fraksi-fraksi DPRD.

“Dua Raperda ini telah mencapai kesepakatan bersama dan akan dibahas lebih lanjut melalui Pansus,” ujar Fatmawati dalam penyampaian pandangan fraksi.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Usen, menyoroti pentingnya revisi Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketertiban umum. Menurutnya, peningkatan peran Satpol PP dalam menegakkan perda harus dilakukan secara persuasif tanpa merugikan masyarakat kecil. “Penegakan harus dilakukan dengan pendekatan humoris dan mengedepankan kepentingan rakyat,” tegasnya.

Baca juga:  Wagub Dimyati Gelontorkan Rp24,3 Miliar, Warning Keras: Jangan Buat Beli HP, Ini Modal Usaha

Selain pembahasan dua Raperda usulan Bupati, dalam rapat paripurna juga disampaikan pandangan umum Bupati Serang terhadap Raperda Prakarsa DPRD mengenai Corporate Social Responsibility (CSR). Penyampaian ini diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto.

“Saya mewakili Ibu Bupati untuk menyampaikan pandangan umum terkait Raperda inisiatif DPRD mengenai CSR,” ujar Rudy.

Rudy juga menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD telah sepakat untuk membawa dua Raperda usulan Bupati ke tahap pembahasan di Pansus. Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan cepat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Semoga besok Ibu Bupati bisa hadir langsung ke DPRD untuk menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi sebelum dibentuk tiga Pansus sekaligus,” jelas Rudy.

Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD Kabupaten Serang menegaskan komitmennya dalam mempercepat penyelesaian regulasi demi kepentingan masyarakat. Perubahan Perda Trantibum yang telah berlaku sejak 2007 diharapkan dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan ketertiban dan keamanan yang lebih baik di Kabupaten Serang.

 

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, sebelumnya telah mengajukan dua Raperda ini dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 12 Februari 2025. Kini, pembahasan di tingkat Pansus akan menjadi langkah krusial sebelum akhirnya Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah yang baru. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten