Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Pejabat Cilegon Dilarang Cuti Nataru, Pemkot Pilih Siaga Demi Layanan dan Keamanan Kota

254
×

Pejabat Cilegon Dilarang Cuti Nataru, Pemkot Pilih Siaga Demi Layanan dan Keamanan Kota

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengambil langkah strategis dengan melarang seluruh pejabat struktural mengambil cuti selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya memastikan pelayanan publik tetap optimal sekaligus menjaga kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi risiko akhir tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Achmad Aziz Setia Ade, menegaskan larangan cuti tersebut berlaku bagi seluruh pejabat struktural, mulai dari Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Kepala Badan, terhitung hingga 2 Januari 2026.

Menurut Aziz, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin kehadiran pengambil kebijakan di saat krusial. Seluruh pejabat diminta tetap “standby” di wilayah Kota Cilegon guna mengantisipasi berbagai kemungkinan darurat.

“Instruksi ini khusus bagi pejabat struktural. Mereka harus siaga di Kota Cilegon manakala terjadi sesuatu yang membutuhkan penanganan cepat,” ujar Aziz kepada awak media.

Sebagai kota industri strategis dengan konsentrasi kawasan kimia dan baja, Cilegon memiliki tingkat risiko yang tidak kecil, terutama di tengah cuaca ekstrem yang kerap melanda akhir tahun. Oleh karena itu, ada dua fokus utama dalam kebijakan ini.

Baca juga:  Setelah Viral dan Makan Korban, Baru 29 Titik Jalan Nasional di Cilegon Dipasang Lampu PJU

Pertama, mitigasi bencana akibat cuaca ekstrem, mengingat curah hujan tinggi berpotensi memicu banjir, longsor, maupun gangguan infrastruktur. Kedua, pengamanan kawasan industri, di mana kesiapsiagaan pejabat sangat diperlukan untuk merespons cepat jika terjadi gangguan operasional atau insiden industri selama masa libur panjang.

Pemkot Cilegon menegaskan larangan cuti ini bukan sekadar imbauan. Pengawasan terhadap mobilitas pejabat akan dilakukan secara ketat. Bagi pejabat yang melanggar tanpa alasan mendesak dan sah, sanksi disiplin telah disiapkan.

“Tindakan tegas berupa teguran akan diberikan secara bertahap sesuai ketentuan. Kami mengacu pada aturan disiplin pegawai yang berlaku,” tegas Aziz.

Secara regulasi, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 terkait pembatasan bepergian ASN saat hari libur nasional, serta Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 mengenai tata cara dan ketentuan cuti ASN.

Dengan langkah ini, Pemkot Cilegon berharap masyarakat tetap mendapatkan pelayanan publik yang prima dan rasa aman, meski berada dalam suasana libur panjang pergantian tahun. Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan bahwa keselamatan dan kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten