Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Teror Mata Elang di Jalan Raya: Pencak Silat Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Berkedok Leasing

109
×

Teror Mata Elang di Jalan Raya: Pencak Silat Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Berkedok Leasing

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Aksi oknum mata elang (matel) yang menarik kendaraan secara paksa di jalan raya kian meresahkan dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Praktik penagihan utang dengan cara-cara intimidatif tersebut dinilai telah melampaui batas hukum dan mencederai rasa keadilan publik.

Menyikapi kondisi itu, Satuan Tugas (Satgas) DPP Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten menyatakan sikap tegas menolak sekaligus mengecam keras segala bentuk premanisme yang berlindung di balik dalih penagihan kredit kendaraan.

Satgas DPP Terumbu Banten menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan di jalan secara sepihak bukan hanya tindakan tidak beretika, tetapi juga perbuatan melawan hukum. Banyak kejadian penarikan dilakukan tanpa surat resmi, tanpa putusan pengadilan, bahkan disertai ancaman dan tekanan psikologis terhadap pemilik kendaraan.

Ketua Satgas DPP Terumbu Banten, Iman Noorhayadi, menegaskan bahwa aksi matel tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum seperti Indonesia.

“Penarikan paksa di jalan oleh mata elang bukan prosedur hukum yang sah. Ini jelas perampasan hak masyarakat dan kami anggap sebagai bentuk premanisme,” tegas Iman.

Baca juga:  Pemkab Serang Gandeng PT Indah Kiat, Tuntaskan Persoalan Sampah dari Desa

Ia menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi dijerat berbagai ketentuan hukum, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, hingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.020/2012. Seluruh regulasi tersebut secara tegas melarang eksekusi kendaraan tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

Satgas DPP Terumbu Banten juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pembiayaan yang diduga masih membiarkan praktik-praktik penarikan liar terjadi di lapangan.

“Kami meminta pihak leasing tidak lepas tangan. Jangan biarkan masyarakat menjadi korban hanya karena kelalaian atau pembiaran,” ujar Iman.

Sebagai langkah nyata, Satgas DPP Terumbu Banten menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang dirugikan, sekaligus berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna menindak tegas oknum mata elang yang melanggar hukum.

Sekretaris Satgas DPP Terumbu Banten, Solihin Permana, menegaskan bahwa penyelesaian kredit bermasalah harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan aksi jalanan yang merugikan rakyat.

“Indonesia adalah negara hukum. Semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Jika ada masalah kredit, selesaikan secara legal, bukan dengan cara-cara preman,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *