Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

554 Ribu Hektare Sawah Raib, Menteri ATR/BPN Ultimatum Daerah: Lindungi Pangan atau Krisis Menanti

183
×

554 Ribu Hektare Sawah Raib, Menteri ATR/BPN Ultimatum Daerah: Lindungi Pangan atau Krisis Menanti

Sebarkan artikel ini

RUBRIKBANTEN — Laju alih fungsi lahan sawah kian mengkhawatirkan. Sejak 2019 hingga 2025, sedikitnya 554.000 hektare sawah di Indonesia lenyap berubah menjadi kawasan permukiman dan industri. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan tekadnya menghentikan praktik alih fungsi lahan produktif tersebut. Ia menilai, pengendalian ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi kunci utama penyelamatan lahan pangan.

“Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini. Karena itu dalam RTRW harus jelas mencantumkan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Sawah harus dilindungi,” tegas Nusron saat Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (11/12/2025).

Nusron mengingatkan, amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN telah menetapkan batas minimal LP2B. Berdasarkan aturan tersebut, LP2B wajib minimal 87 persen dari total LBS demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Baca juga:  HUT ke-62 Grup 1 Kopassus: Semangat Prajurit Komando Tak Pernah Padam

“Ini bukan sekadar angka, ini soal masa depan pangan kita,” ujarnya menekankan.

Pemerintah daerah pun didorong untuk segera mempercepat penyusunan dan penyelarasan dokumen tata ruang agar sejalan dengan arah pembangunan nasional, khususnya dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketersediaan pangan.

“Saya anjurkan kepala daerah segera menyusun RTRW dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Bawa ke pusat untuk persetujuan substansi. Kami akan koreksi, dan satu hal penting: pola ruang hutan jangan dikurangi,” tegas Nusron.

Data menunjukkan, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Kalimantan Tengah, baru 22 RDTR yang ditetapkan melalui Perda atau Peraturan Kepala Daerah. Dari jumlah tersebut, 21 RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Ironisnya, masih terdapat 13 kabupaten/kota yang belum memutakhirkan RTRW, sehingga dokumen tata ruang tidak lagi relevan dengan dinamika pembangunan terkini.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengakui persoalan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembenahan. “Saat ini RTRW provinsi maupun kabupaten/kota sudah masuk proses revisi, menyesuaikan kondisi aktual dan rencana pembangunan ke depan,” katanya.

Baca juga:  Sinergi Dahsyat: Indonesia dan Bremen Bersatu Bangun Masa Depan Energi, Teknologi dan SDM

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN, di antaranya Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan beserta jajaran.

Ancaman penyusutan sawah kini nyata. Pemerintah pusat pun memberi sinyal tegas: jika tata ruang longgar, krisis pangan tinggal menunggu waktu.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten