CILEGON, RUBRIKBANTEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dengan memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 27 November 2025, di halaman Kantor Kejari Cilegon.
Kasintel Kejari Cilegon, Nasruddin, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Dalam pemusnahan itu, sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana dimusnahkan, meliputi:
- Sabu-sabu: 4.115,08 gram
- Obat Tramadol: 160 butir
- Obat Hexymer: 144 butir
- Handphone: 26 unit
- Timbangan digital: 3 unit
- Barang lainnya: pakaian, lakban, plastik klip, sedotan, senjata tajam, kunci T, dan berbagai alat pendukung kejahatan lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran menggunakan tong pembakaran, penghancuran menggunakan mesin pemotong, hingga blender khusus agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Menurut Kasintel Kejari Cilegon Nasruddin bahwa langkah ini bukan hanya bentuk pelaksanaan eksekusi hukum, tetapi juga bagian dari upaya preventif untuk mencegah adanya penyalahgunaan atau penyelewengan barang bukti.
“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen aparat penegak hukum Kota Cilegon dalam menjaga keadilan dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran barang terlarang,” tegasnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika dan kejahatan lainnya terus digencarkan, dan Kejari Cilegon memastikan bahwa setiap barang bukti yang telah inkracht akan ditindak tegas sesuai aturan hukum.















