JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai fondasi utama transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Ia menyebut bahwa hak masyarakat atas informasi adalah hal mutlak yang harus dijamin negara.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur usai mengikuti Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/11).
“Keterbukaan informasi adalah keharusan dan kewajiban bagi kita. Sebagai pejabat publik, kita tidak boleh alergi terhadap akses informasi. Masyarakat berhak mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah,” tegas Andra Soni.
Gubernur menuturkan bahwa keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk korupsi, sekaligus memastikan pembangunan di Provinsi Banten berjalan maksimal.
“Ini adalah wujud transparansi pengelolaan Pemerintahan Provinsi Banten. Pemprov wajib memberikan informasi kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.
Andra Soni menambahkan bahwa tujuan utama dari presentasi uji publik bukanlah skor atau penilaian, melainkan bagaimana masyarakat dan Komisi Informasi dapat menilai kinerja keterbukaan informasi Pemprov Banten secara objektif dan apa adanya.
Ia juga berharap sinergi berkelanjutan antara Komisi Informasi Provinsi Banten dan Pemprov dalam menangani isu-isu keterbukaan informasi terus diperkuat. Gubernur menekankan pentingnya peran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, dalam memastikan ketersediaan informasi publik yang lengkap, cepat, dan akurat.
“Dengan keterbukaan informasi, kami dituntut untuk bekerja lebih transparan dan lebih berhati-hati. Ada tanggung jawab besar terhadap hak-hak publik yang kami jalankan,” jelasnya.
Pada kegiatan tersebut, Gubernur Andra Soni tampil bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto serta Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono.
Sementara panelis yang memberikan penilaian dalam uji publik itu antara lain Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, praktisi keterbukaan informasi publik Danardono Sirajuddin, serta Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia Yenti Nurhidayat.















