SERANG, RUBRIKBANTEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan para pedagang ikan di kawasan Muarabaru, Jakarta Utara. Operasi penyergapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, pada Senin (27/10/2025) itu berhasil mengungkap ribuan paket sabu siap edar dan menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda.
Tiga tersangka yang diringkus adalah SU (38) dan JU (38) warga Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, serta SH (52) warga Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka diketahui terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah yang dikendalikan oleh seorang pemasok besar berinisial PA yang kini berstatus buron.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pedagang ikan di Jakarta Utara bernama Suherman alias SU.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju Desa Bolang, tempat tinggal SU,” ujar Condro, Senin (17/11/2025).
Penangkapan SU dilakukan sekitar pukul 01.30. Petugas menemukan SU bersama rekannya JU di dalam rumah. Dari penggeledahan awal, polisi mengamankan 11 paket sabu siap edar beserta satu unit ponsel.
Saat diinterogasi, SU mengaku masih menitipkan puluhan paket sabu kepada seseorang berinisial BA, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim kemudian bergerak ke rumah BA, yang masih berada di Desa Bolang. Meski BA tidak ditemukan, petugas mendapati 225 paket sabu dalam plastik klip bening serta 11 paket besar berisi masing-masing 50 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
“Total sabu yang disita dari rumah BA mencapai 775 paket. Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran mereka cukup besar,” kata Condro.
Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan penyelidikan ke rumah kos SU di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Diduga lokasi tersebut menjadi tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan ke wilayah Serang.
Dari kamar kos itu, petugas kembali menemukan 12 bungkus besar sabu yang masing-masing berisi 50 paket kecil, total sebanyak 600 paket.
“Dengan penemuan ini, total paket sabu yang kami sita dari SU mencapai 1.375 paket atau lebih dari 1,5 kilogram,” jelas Condro.
Berdasarkan keterangan SU, semua sabu yang ia edarkan berasal dari seorang pedagang ikan lainnya bernama SH. Petugas kemudian menangkap SH di rumah kontrakannya di kawasan Penjaringan. Dari lokasi itu, petugas menyita dua telepon genggam serta satu timbangan digital.
SH mengakui bahwa ia mendapatkan sabu dari PA, seorang pemasok yang saat ini tengah diburu.
Kapolres memastikan pengejaran terhadap PA akan terus dilakukan mengingat perannya yang sangat vital dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Sepanjang November 2025, Polres Serang dan Polsek jajaran telah mengungkap 14 kasus narkoba dengan total 17 tersangka. Barang bukti yang disita terdiri dari 1,527 kilogram sabu, 39,22 gram tembakau sintetis (gorila), 657 butir tramadol, 312 butir hexymer, 84 butir trihexyphenidyl, serta 26,41 gram cairan tembakau sintetis.
Pengungkapan jaringan pedagang ikan ini menambah panjang daftar keberhasilan Polres Serang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banten.















