SERANG, RUBRIKBANTEN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Nana Supiana, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan pendidikan di Banten. Ia menginstruksikan jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk terus mengoptimalkan kinerja dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
“Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja tidak boleh menghambat pelayanan dasar wajib, termasuk pendidikan,” tegas Nana saat memimpin apel pagi di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (13/2/2025).
Ia memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur dalam menjalankan program layanan dasar pendidikan.
“Sebagai aparatur negara, kita harus responsif terhadap pelayanan publik, terutama dalam layanan dasar yang menjadi hak masyarakat,” tambahnya.
Tak hanya itu, Nana juga mengingatkan pentingnya kejujuran dan integritas di kalangan aparatur. Menurutnya, standar etika dan sikap profesional harus selalu dijunjung tinggi dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.
“Pegawai harus memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi. Ini adalah prinsip utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya. (Har/RB)















