Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Belum Kantongi Izin Pengusaha Parkir, Pemkot Cilegon Larang Keras Mie Gacoan Pungut Tarif dan Parkir di Bahu Jalan

171
×

Belum Kantongi Izin Pengusaha Parkir, Pemkot Cilegon Larang Keras Mie Gacoan Pungut Tarif dan Parkir di Bahu Jalan

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Wali Kota Cilegon Robinsar turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Mie Gacoan Cilegon pasca peluncuran yang menuai sorotan publik akibat adanya parkir liar di bahu jalan nasional. Dalam sidak tersebut, Robinsar menegaskan bahwa penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan.

Sidak yang digelar pada Senin (10/11/2025) itu turut didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Heri, Plt Kasatpol PP Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak, serta Kepala DPMPTSP Hayati Nufus.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di bahu jalan. Itu jalan nasional, tidak boleh dijadikan tempat parkir, apalagi tanpa izin resmi,” tegas Robinsar di lokasi.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap mendukung penuh investasi baru di Kota Cilegon, namun seluruh investor wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait izin usaha perparkiran dan analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

“Kita dukung investasi, tapi semua harus sesuai prosedur. Pajak parkir baru bisa dipungut kalau izinnya sudah keluar. Jadi jangan dulu ada pungutan sebelum izin resmi diterbitkan,” ujarnya.

Baca juga:  Banten Meledak di Kancah Nasional! Gubernur Andra Soni Kucurkan Bonus Besar untuk Patriot Atlet Pelajar

Robinsar juga menyoroti potensi kemacetan di sekitar lokasi Mie Gacoan yang sering terjadi pada sore hari akibat antrean kendaraan. Ia menyebut bahwa pihak manajemen telah diarahkan untuk menyediakan lahan parkir alternatif agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Dari segi lalu lintas harus clear. Kita sudah sarankan agar disiapkan tempat parkir di sebelah, supaya tidak ada lagi kendaraan yang parkir di badan jalan,” jelasnya.

Selain menyoroti parkir liar, Wali Kota juga meminta agar pengelola Mie Gacoan tetap memperhatikan keterlibatan tenaga kerja lokal dan memastikan seluruh standar operasional, termasuk kesehatan dan keamanan makanan, berjalan sesuai ketentuan.

“Harus memaksimalkan warga sekitar sebagai tenaga kerja, dan pastikan juga standar kesehatan makanan terpenuhi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Dengan sidak ini, Pemkot Cilegon menegaskan komitmennya untuk menata kembali kawasan usaha yang melanggar aturan, tanpa menghambat iklim investasi yang tengah tumbuh pesat di Kota Baja tersebut.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten