Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Dishub Cilegon Desak BPTD Tindak Tegas Parkir Liar di Jalan Nasional Pasca Launching Mie Gacoan

123
×

Dishub Cilegon Desak BPTD Tindak Tegas Parkir Liar di Jalan Nasional Pasca Launching Mie Gacoan

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Peluncuran gerai Mie Gacoan di Kota Cilegon yang semestinya menjadi momen meriah, justru diwarnai kekacauan lalu lintas akibat parkir kendaraan yang semrawut di sepanjang ruas Jalan Nasional yang menjadi akses menuju lokasi. Banyak pengunjung memarkirkan kendaraan di bahu jalan, menyebabkan kemacetan dan keluhan dari pengguna jalan lainnya.

Salah seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu dengan kondisi tersebut. “Macetnya parah, mobil pada parkir di pinggir jalan. Harusnya ada pengaturan parkir yang jelas,” keluhnya, Minggu (9/11/2025).

Kondisi tersebut langsung menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub). Kepala Dishub Cilegon, Heri, menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Banten untuk menertibkan situasi di lapangan.

“Menyikapi soal launching Mie Gacoan, saya akan segera berkoordinasi dengan BPTD Banten karena itu aksesnya jalan nasional. Supaya dilakukan penertiban,” tegas Heri, Senin (10/11/2025).

Heri juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada manajemen Mie Gacoan untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong mereka agar mengurus izin parkir dan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:  Wagub Banten Sidak Samsat Cikande: Pastikan Bebas Pungli, Prioritaskan Lansia dan Ibu Hamil

“Kami akan kirim surat ke pihak Mie Gacoan, terutama terkait usaha parkirnya. Kami himbau juga agar segera mengurus surat perizinannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan jalan nasional sebagai lahan parkir tidak diperbolehkan karena berpotensi mengganggu arus kendaraan umum dan membahayakan pengguna jalan.

“Itu jalan nasional, jadi secara aturan tidak boleh digunakan sebagai lahan parkir, apalagi di badan jalan. Kami juga sudah sarankan pihak Mie Gacoan untuk segera berkoordinasi dengan BPTD Kelas II Banten terkait Andalalinnya,” jelas Heri.

Heri berharap, BPTD Banten segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat tetap nyaman dalam berkendara.

“BPTD mudah-mudahan segera ada langkah juga,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten