Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKabupaten SerangKota SerangPemerintahPendidikanSosial

RTRW Kabupaten Serang Direvisi: Pemerintah Siap Sesuaikan Tata Ruang dengan Kebijakan Pusat

154
×

RTRW Kabupaten Serang Direvisi: Pemerintah Siap Sesuaikan Tata Ruang dengan Kebijakan Pusat

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) tengah melakukan peninjauan kembali (review) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN serta Provinsi Banten.

Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian, mengungkapkan bahwa revisi RTRW dilakukan setiap lima tahun sekali. Karena RTRW Provinsi Banten telah direvisi pada 2023, Kabupaten Serang pun harus menyesuaikan dengan kebijakan pusat dan provinsi.

“Kita mengikuti arahan ATR/BPN, baik untuk zona pertanian, perikanan, maupun zona lainnya. Selain itu, revisi ini juga menyesuaikan dengan kepemimpinan yang baru dan program yang sedang berjalan,” jelas Yadi usai membuka Rapat Persiapan Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Serang Tahun 2025 di Aula Tb. Suwandi, Rabu (12/2/2025).

Sebelum revisi RTRW disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda), proses peninjauan kembali harus dilakukan terlebih dahulu. Ini melibatkan koordinasi lintas instansi, baik di tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian terkait.

“Peninjauan kembali ini untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan pusat dan provinsi. Apalagi pemerintahan baru tentu membawa program-program baru yang harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi,” lanjut Yadi.

Baca juga:  Rudy Suhartanto Resmi Jabat Plh Bupati Serang, Siap Emban Amanah Gubernur

Ia menegaskan bahwa meskipun ada revisi, tidak akan ada perubahan signifikan, terutama terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan zona industri yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Kami harus memastikan tidak ada tumpang tindih dengan program dinas lain, terutama terkait lahan pertanian dan industri. Oleh karena itu, analisis mendalam sangat diperlukan agar RTRW baru benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon, menambahkan bahwa revisi RTRW harus merespons berbagai isu aktual dan mengikuti aturan terbaru, seperti Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021.

“Regulasi ini memungkinkan revisi RTRW setiap lima tahun sekali. Selain mengikuti Perda RTRW Provinsi Banten Tahun 2023, kita juga mempertimbangkan program strategis lainnya,” ungkap Furqon. (Red)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten