SERANG, RUBRIKBANTEN – Dalam operasi kilat selama tujuh hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang sukses membekuk tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketujuh tersangka yang diringkus adalah SA, AG, BA, RM, AF, AF, dan H. AB.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa operasi ini digelar sejak 31 Januari hingga 5 Februari 2025.
“Ketujuh pelaku berhasil kami amankan dari berbagai lokasi berbeda dalam waktu seminggu,” ujar Kapolres, Rabu (12/2/2025).
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Serang dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir aksi kriminal, khususnya curanmor, di wilayah hukum Polres Serang,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan segera melapor jika mengalami kehilangan.
“Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, silakan cek ke Satreskrim Polres Serang dengan membawa dokumen kendaraan yang lengkap,” tutupnya.















