Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

THM Ilegal Bertebaran di Cilegon! Pemkot Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin, Warga Desak Penutupan Total

148
×

THM Ilegal Bertebaran di Cilegon! Pemkot Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin, Warga Desak Penutupan Total

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Cilegon kembali menuai sorotan tajam dari publik. Tak hanya dianggap mengganggu ketenangan lingkungan dan meresahkan warga, sejumlah tempat hiburan tersebut ternyata beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Cilegon.

Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Luhut Malau, menegaskan bahwa Pemkot Cilegon tidak pernah menerbitkan izin bagi tempat hiburan malam sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

“Berdasarkan Perda, Pemkot Cilegon tidak pernah memberikan izin kepada tempat hiburan malam. Seharusnya memang ditutup,” tegas Luhut saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (27/10/2025).

Luhut mengungkapkan, pihaknya bersama sejumlah instansi terkait telah berulang kali melakukan pemantauan dan sosialisasi langsung ke lapangan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil maksimal, lantaran masih ada pengelola yang tetap nekat beroperasi.

“Monitoring sudah sering kami lakukan, termasuk koordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda. Sayangnya, masih ada yang tetap membandel,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penertiban terhadap THM yang tak berizin tersebut.

Baca juga:  Libur Panjang Kenaikan Isa dan Hari Lahir Pancasila, ASTRA Tol Tamer Tawarkan Akses Mudah ke Kuliner dan Wisata Banten

Sementara itu, Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) mendesak pemerintah agar tidak tinggal diam. Ketua RPM Kota Cilegon, Ali Syarif, menilai keberadaan THM tanpa izin merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan daerah yang harus segera ditindak tegas.

“Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2003 disebutkan bahwa izin THM dikeluarkan oleh Wali Kota. Maka kami akan meminta mediasi dengan Wali Kota sebagai bentuk advokasi masyarakat yang menginginkan lingkungan sosial yang lebih sehat dan tertib aturan,” kata Ali.

Ali menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat permintaan mediasi kepada Wali Kota Cilegon sebagai upaya mendorong penertiban dan memastikan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan daerah.

Dengan situasi yang terus memanas, masyarakat kini menanti langkah konkret dari Pemkot dan Satpol PP dalam menertibkan tempat hiburan malam ilegal yang masih bebas beroperasi di Kota Cilegon.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *