RUBRIKBANTEN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Timur (Kaltim) secara adil dan manusiawi. Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Kaltim di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (24/10/2025).
Dalam forum tersebut, Nusron menyoroti masalah klasik yang masih membelit daerah kaya sumber daya itu — mulai dari tumpang tindih tanah milik negara, pelanggaran kewajiban plasma oleh pemegang HGU, hingga alih fungsi kawasan hutan tanpa izin.
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, bukan semata hukum. Kalau hanya berdasarkan hukum, hasilnya kalah-menang, benar-salah. Kami ingin win-win solution — rakyat tidak dirugikan, tetapi negara tetap mencatatkan bahwa itu aset negara,” tegas Nusron.
Menteri ATR/Kepala BPN itu juga menyoroti masih banyaknya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan plasma 20 persen bagi masyarakat. Padahal, ketentuan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
“Berdasarkan laporan dari Pak Gubernur dan para Bupati, masih banyak pengusaha di Kaltim yang tidak taat menyerahkan plasma. Ini akan kami tindak. Kalau perlu, HGU-nya kami cabut!” ujar Nusron dengan nada tegas.
Tak berhenti di situ, ia juga menyinggung praktik nakal perusahaan yang mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin. Lebih parah lagi, ada pengusaha yang beranggapan bahwa plasma bisa diambil dari luar wilayah HGU miliknya.
“Masih ada yang berpikir plasma tidak perlu diambil dari bagian HGU-nya. Ini keliru besar, dan akan kami tertibkan,” tambahnya.
Nusron menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci utama dalam menyukseskan berbagai program strategis pertanahan.
“Program ATR/BPN tidak bisa jalan tanpa dukungan pemerintah daerah. Sertipikasi, Reforma Agraria, hingga KKPR, semuanya butuh kolaborasi,” tandasnya.
Rakor tersebut dihadiri oleh Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Jhoni Ginting, Kepala Kanwil BPN Kaltim Deni Ahmad beserta jajaran, serta seluruh kepala daerah se-Kalimantan Timur.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid berkomitmen penuh menghadirkan keadilan agraria yang berimbang antara kepentingan rakyat dan negara.















